Pemerintah Tetapkan UMK Kota Banjar Naik 3,61 Persen
Foto: Sukirman--
RADAR TASIK TV - Dinas tenaga kerja Kota Banjar menggelar rapat koordinasi untuk menentukan usulan besaran upah minimum Kabupaten Kota Banjar.
Rakor dihadiri oleh asosiasi terkait seperti asosiasi pengusaha indonesia (APINDO) dan konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) Kota Banjar.
Kedua asosiasi tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penetapan besaran UMK Kota Banjar. Diskusi belangsung cukup alot, karena kedua belah pihak bertahan dengan argumentasi mereka masing-masing.
Kendati berjalan cukup alot, APINDO dan KSPSI Kota Banjar akhirnya menyepakati besaran umk banjar tahun 2024.
Kedua belah pihak sepakat dan menetapkan kenaikan UMK Kota Banjar sebesar 3.61 persen yaitu sebesar 2.070.192 rupiah.
Besaran UMK naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 1.998.000.
Setelah ditetapkan, dinas tenaga kerja akan menyampaikan hasil keputusan kepada wali Kota Banjar untuk diterbitkan menjadi surat keputusan sebelum nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Gak Banyak yang Tau, Ini 5 Wisata Baru Pangandaran yang Gak Kalah Keren dan Instragamable!
Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: