Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...

https://pemerintahkota.com/- Denda Pajak Kendaraan--

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Jadi, misalnya pajak motor sekitar Rp 500.000 dan telat bayar 2 bulan, cara ngitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000, totalnya Rp52.900.

BACA JUGA:Kendaraan Listrik: Mengenal Biaya Pajak Motor yang Ramah Lingkungan.

Umumnya, denda yang dikenakan saat telat membayar pajak mobil sebesar 25% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.

Jika keterlambatan hanya berlangsung beberapa bulan, Anda hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran. 

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Mobil

Sebelum melakukan perhitungan denda telat bayar pajak, mobil Anda harus mengingat rumus berikut:

Rumus perhitungan denda telat membayar pajak mobil = PKB x 25% x (jumlah bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil:

Denda Telat Pembayaran Pajak Mobil Selama 2 Bulan

Misalkan PKB mobil Anda sebesar Rp1.500.000, dan denda SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp100.000. Jika Anda telat membayar pajak mobil selama dua bulan, berikut perhitungannya:

Rumus: PKB x 25% x (jumlah bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ

Rp1.500.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000 = Rp162.000

Artinya, Anda perlu membayar denda sebesar Rp162.000 jika telat membayar pajak selama 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: