Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...
https://pemerintahkota.com/- Denda Pajak Kendaraan--
BACA JUGA:Langkah-langkah Mudah: Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Denda Telat Pembayaran Pajak Mobil Selama 6 Bulan
Jika keterlambatan pembayaran pajak mobil berlangsung selama 6 bulan, cara perhitungannya tetap sama seperti sebelumnya. Hanya saja, Anda mengganti jumlah bulan keterlambatan. Berikut perhitungannya:
Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.000 = Rp287.500
Denda Telat Pembayaran Pajak Mobil Selama 1 Tahun
Untuk keterlambatan pembayaran pajak selama 1 tahun, cara perhitungannya tetap konsisten. Anda hanya perlu mengganti jumlah bulan keterlambatan. Berikut perhitungannya:
Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000
Denda Telat Pembayaran Pajak Mobil Selama 2 Tahun
Cara perhitungannya tetap sama, hanya perlu mengganti jumlah bulan keterlambatan. Berikut perhitungannya:
Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 24/12 + Rp100.000 = Rp850.000
Itulah cara perhitungan denda pajak mobil berdasarkan jumlah bulan keterlambatan pembayaran. Metode ini berlaku sesuai dengan durasi keterlambatan yang terjadi.
Semoga penjelasan ini membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perhitungan denda pajak mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: