Warga Pemilik IKD Baru 1 Persen, Pemkab Ciamis Masih Pakai E-KTP, ini Alasannya...
Foto: Rudiat--
RADAR TASIK TV - Menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan mengganti kartu tanda penduduk elektronik, dengan identitas kependudukan digital, dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Ciamis, menyatakan, kementerian dalam negeri tidak akan mengganti sekaligus KTP elektronik dengan IKD, lantaran tidak semua masyarakat memiliki gawai.
Seperti di Kabupaten Ciamis, dari dua ratus empat puluh dua ribu penduduk yang ditargetkan memiliki IKD, namun yang sudah mengaktivasi saat ini baru mencapai satu persen atau sekitar sembilan ribu enam ratus tujuh belas orang.
BACA JUGA:Usut Oknum Guru ASN Bernyanyi Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Datangi SDN 3 Gobras
Seperti disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menurutnya, IKD merupakan informasi elektronik data pribadi, sehingga nantinya diharapkan menjadi dompet digital untuk mempermudah masyarakat saat mengurus dokumen.
Bagi warga Ciamis yang ingin memiliki identitas kependudukan digital atau IKD, bisa langsung mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk diaktivasi oleh petugas, tanpa harus mengeluarkan biaya apapun alias gratis.
BACA JUGA:Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2024? Lengkap Dengan Kisi-Kisi Materinya
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: