Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2024? Lengkap Dengan Kisi-Kisi Materinya

Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2024? Lengkap Dengan Kisi-Kisi Materinya

perbedaan SKD dan SKB dalam tes CPNS, foto : umsu.ac.id : --

Apa Itu SKD dan SKB CPNS 2024? Lengkap Dengan Kisi-Kisi Materinya

RADAR TASIK TV – Pemerintah dikabarkan membuka pendaftaran CPNS pada tahun 2024 ini, dengan total formasi sebanyak 690.

Para CPNS ini akan melalui tahap administrasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya.

Bagi para peserta yang telah lolos dalam tahap administrasi akan melanjutkan ke tahap tes CPNS, yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kedua tahapan tersebut adalah hal yang wajib dilalui oleh para CPNS yang sudah mendaftar.

Meski SKD dan SKB sama-sama seleksi kompetensi, namun terdapat perbedaan di antara keduanya.

BACA JUGA:Sarjana Muda! Ayo Daftar ASN, Tahun 2024 Ini Presiden Jokowi Siapkan Kuota 690 Ribu Lowongan CPNS

Perbedaan SKD dan SKB

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes seleksi pertama dalam penerimaan CPNS, yang biasanya dilakukan setelah peserta lolos tahap administrasi.

SKD sendiri dalam penerimaan CPNS bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar calon pegawai dalam bidang akademik, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia dan perhitungan, serta kepribadian.

Dalam pelaksanaanya SKD langsung dikelola oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pengujiannya dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia.

Waktu pelaksanaan saat menjalani SKD dilakukan dalam waktu selama 100 menit bagi jalur peserta umum, sementara bagi peserta disabilitas diberikan waktu 130 menit untuk melaksanakan tes SKD.

SKD dilakukan dalam 3 tes yang diantaranya adalah :

BACA JUGA:Pendaftaran ASN 2024 Segera Dibuka, Simak 6 Tahapan Seleksi yang Wajib Diikuti

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan untuk menguji peserta dalam pengetahuan sejarah, budaya, dan kebijakan pemerintah Indonesia.

Tes ini pun terdiri dari beberapa soal seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Dalam tes ini terdapat 30 butir soal yang harus dikerjakan.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam memecahkan masalah dan berpikir logis.

Tes ini pun mengukur keterampilan kecerdasan seseorang, seperti keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), serta verbal, dengan soal sebanyak 35 butir.

Passing Grade Tes Intelegensi Umum dalam peserta umum adalah 80.

Adapun nilai untuk CPNS khusus seperti lulusan cumlaude nilai TIU paling rendah 85, lulusan diaspora 85, penyandang disabilitas 60, dan putra-putri Papua 60.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus dalam tes SKD, maka peserta akan melanjutkan tes kedua yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB dilakukan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan akan diuji menurut kompetensi bidang yang dimiliki.

Hal ini dilakukan untuk melihat apakah mereka sesuai dengan persyaratan.

Jumlah dan jenis SKB sendiri memiliki perbedaan dalam setiap instansi.

Beberapa lembaga ada yang hanya mewajibkan pengisian SKB melalui sistem CAT, namun ada juga lembaga yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.

BACA JUGA:Ingat, Supaya Bisa Berobat Gratis Anak Baru Lahir Wajib Daftar KIS, Caranya Bisa Offline Maupun Online...

BACA JUGA:Ada Peluang Bantuan Dana Hingga Ratusan Juta untuk Majelis Taklim di Kota Tasikmalaya, Ini Syaratnya

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotes

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara, dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Tes SKB dilakukan setelah tes SKD, dan hanya calon pegawai yang lolos tes SKB yang dapat diterima sebagai CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: