Mau Daftar CPNS 2024? Kenali Dulu Urutan Pangkat Dan Golongannya
Foto : Tangkapan Layar--
Persyaratan Kenaikan Pangkat
Dalam proses kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Ada tiga jenis kenaikan pangkat yang biasanya diterapkan:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat ini diberikan setiap minimal 4 tahun atau setelah PNS dilantik pada posisi terakhir dalam rentang waktu 4 tahun. Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan ini termasuk pendidikan tertinggi, penilaian prestasi berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir, dan tidak melebihi pangkat atasan langsung.
2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang menempati jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria tertentu.
Di antara syaratnya adalah sudah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan, serta penilaian SKP yang baik selama 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:Mau Ikut Daftar CPNS 2024? Persiapan Ini Bisa Kamu Lakukan Dari Sekarang
3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu sesuai dengan batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
Syaratnya termasuk penilaian SKP yang baik dalam 2 tahun terakhir dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat untuk PNS yang pindah golongan.
Memahami struktur pangkat dan golongan PNS menjadi langkah awal yang sangat penting bagi para calon CPNS. Hal ini akan membantu dalam menyusun rencana karier yang terarah dan mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat kenaikan pangkat di masa mendatang.
Dengan pengetahuan yang tepat, calon CPNS dapat merencanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai puncak karier dalam sistem kepegawaian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: