Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kota Banjar Capai Ribuan Jiwa
Foto: Sukirman--
Daftar Pemilih Tetap Tambahan di Kota Banjar Capai Ribuan Jiwa
RADAR TASIK TV - Ada 9 syarat pemilih dapat mengajukan atau meminta pindah memilih.
Adapun kesembilan syarat yaitu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, pindah domisili, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas atau menjadi terpidana.
Pindah memilih masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis menjelaskan, pihaknya mencatat daftar pemilih tetap tambahan atau DPTB keluar sebanyak 965 jiwa atau pemilih dan masuk sebanyak 1191 jiwa atau pemilih.
BACA JUGA:Segudang Manfaat Kumis Kucing, Dari Mencegah Ginjal Hingga Penurun Gula Darah
BACA JUGA:Apakah Curhat Termasuk Ghibah? Ini Penjelasan Para Ulama
Pemilih yang melakukan pindah memilih dapat menyalurkan hak suaranya di tps terdekat.
DPTB masuk masih proses input hingga selasa siang. Muhammad Mukhlis berharap pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari mendatang.
BACA JUGA:Anak Pintar karena Sering Makan Ikan,Mitos atau Fakta
Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: