Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Boleh dan Tidaknya Simak Disini

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Boleh dan Tidaknya Simak Disini

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Ilustrasi : Lisna--

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Boleh dan Tidaknya Simak Disini

RADAR TASIK TV - Dalam keseharian, banyak dari kita yang suka bereksperimen dengan penampilan, termasuk mewarnai rambut.

Namun, bagi umat Muslim, mewarnai rambut bukanlah sekadar masalah tren atau gaya semata. Islam memiliki pandangan dan aturan tersendiri terkait dengan tata cara berpenampilan dan perawatan tubuh.

Jadi, apa sih sebenarnya hukum mewarnai rambut dalam Islam? Yuk, kita bahas bareng.

BACA JUGA:Kumpulan Doa Diberi Keturunan Soleh Solehah, Serta Waktu Terbaik Untuk Mengamalkannya

BACA JUGA:Ogah Pacaran? Ini Proses Ta'aruf Yang Benar Sebelum Memutuskan Nikah

Makruh, Tapi Boleh

Pertama-tama, mari kita berbicara tentang hukum mewarnai rambut bagi para pria. Sebagian ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut bagi laki-laki itu makruh.

Nah, makruh ini artinya diperbolehkan, tapi lebih baik dihindari, terutama kalau nggak ada kebutuhan mendesak.

Ada prinsip di sini, yakni menjaga penampilan alami dan menghindari perubahan drastis yang bisa bikin kita jadi nggak nyaman.

Tapi, hold on a second. Ada juga ulama yang mengizinkan laki-laki untuk mewarnai rambut, tapi dengan catatan tertentu, lho.

Warna-warna alami yang nggak mencolok atau terlalu mencuri perhatian, seperti coklat tua atau gelap, biasanya dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Jadi, kalau mau warna-warna ekstrim, mungkin sebaiknya direnungkan lagi, ya.

BACA JUGA:Catat Baik-Baik, Ini Azab Bagi Orang Yang Suka Bergosip Atau Ghibah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: