Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya

Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya

Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya- Ilustrasi Kreatif By Ima Hilmayanti--

1. Akses Website: Buka website atau aplikasi digital Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi Formulir: Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM dan unggah dokumen syarat perpanjangan yang diminta.

3. Verifikasi: Masukkan kode verifikasi dan klik tombol kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email Anda.

4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku.

5. Kunjungi Lokasi: Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Pengambilan SIM: Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. Setelah selesai, SIM Anda telah berhasil diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Korlantas Polri telah menyediakan aplikasi digital Sinar. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari App Store atau Play Store.

2. Registrasi: Registrasi dengan memasukkan nomor handphone dan kode OTP untuk verifikasi.

3. Isi Data: Isi data pribadi dan unggah dokumen yang diminta.

4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku.

5. Pengiriman SIM: SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan sesuai dengan yang Anda tentukan.

Dengan layanan perpanjangan SIM secara online, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Dengan memahami persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot ke luar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: