Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya
Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Perlu Ribet ke Luar Rumah, Segini Tarifnya- Ilustrasi Kreatif By Ima Hilmayanti--
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah dan lembaga terkait telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat.
Beberapa alasan mengapa Anda harus memilih perpanjangan SIM secara online antara lain:
Kemudahan Akses: Anda dapat mengurus perpanjangan SIM kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.
Efisiensi Waktu: Tidak perlu mengantri di kantor polisi atau SAMSAT, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Proses yang Cepat: Proses perpanjangan SIM online umumnya lebih cepat dibandingkan dengan metode konvensional.
BACA JUGA:Mudah Sekali! Syarat dan Cara Perpanjangan SIM OnlineBACA JUGA:Cara Membuat NPWP Online: Ini Beberapa Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Lengkap Dengan Link Pendaftaran!
Persyaratan Perpanjangan SIM Secara Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, penting untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Masa Berlaku: Permohonan perpanjangan SIM dapat diajukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
2. Lokasi Pengajuan: Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
3. Biaya Perpanjangan: Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Untuk SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum biayanya sebesar Rp80.000.
Untuk SIM C biayanya Rp75.000, dan SIM D Rp30.000. Untuk pengajuan secara online, ada biaya administrasi sebesar Rp5000.
4. Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM online antara lain: KTP asli setempat yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji simulator, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta.
Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
Jika Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk perpanjang SIM secara online melalui website resmi Korlantas Polri:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: