Nyaris Putus Asa Dikejar Hutang? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Melunasi Hutang Dengan Doa

Nyaris Putus Asa Dikejar Hutang? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Melunasi Hutang Dengan Doa

Nyaris Putus Asa Dikejar Hutang? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Melunasi Hutang Dengan Doa - by ika nura--

Nyaris Putus Asa Dikejar Hutang? Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan Melunasi Hutang Dengan Doa

RADAR TASIK TV. Mempunyai hutang memang membuat kehidupan sehari-hari kita menjadi tidak tenang.

Di dalam agama Islan, diperbolehkan seorang muslim untuk berhutang. Namun, dalam alasan untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak.

Jika terlanjur mempunyai hutang, maka diwajibkan untuk segera melunasinya dan tidak menunda-nunda.

Bagi umat Islam yang meninggal dunia dalam keadaan mempunyai hutang maka ruhnya akan terombang ambing di alam barzah. 

Selain itu, orang yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang walaupun ia mati syahid maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah swt.

Sebagaimana di dalam hadist dijelaskan "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang" (HR. Muslim no 1886).

BACA JUGA:Amalan Almarhum Syekh Ali Jaber: Baca Dzikir Dan Ayat Kursi Setelah Salat, Ini Pahalanya

BACA JUGA:4 Resep Menu Sahur Serba Kuah Kesukaan Anak, Praktis Bikin Anak Semangat Santap Sahur

Jika pada saat hidupnya ia sengaja menunda-nunda membayar hutang padahal sudah mampu untuk membayar, semua pahala kebaikan selama hidupnya akan diberikan pada di pemberi hutang.

Oleh karena itu, jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang, maka bayarkanlah oleh keluarganya.

Hal ini menunjukan bahwa masalah hutang piutang merupakan hal sangat serius dan wajib kita usahakan dengan semaksimal mungkin untuk membayarnya.

Selain itu, karena pentingnya masalah ini, maka Allah pun memberikan keringanan kepada hambanya yang mempunyai hutang.

Do'a dan dzikir tersebut bisa kita dapatkan dan kita amalkan melalui dakwahnya pada da'i terkenal di lingkungan kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: