Muslimah Wajib Tau, Ini 7 Cantik yang Diharamkan Dalam Islam, Nomor 4 Sudah Biasa Dilakukan

Muslimah Wajib Tau, Ini 7 Cantik yang Diharamkan Dalam Islam, Nomor 4 Sudah Biasa Dilakukan

Muslimah Wajib Tau, Ini 7 Cantik yang Diharamkan Dalam Islam, Nomor 4 Sudah Biasa Dilakukan. Illustrasi @salwahazzna (Instagram)--

6. Sambung rambut 

Setiap wanita selalu ingin tampil cantik, oleh karena itu mereka mendapatkannya dengan menyambung rambut. Rasulullah menyebutkan bahwa menyambung rambut adalah perbuatan yang dilarang dalam islam dan tentu saja dilarang bagi wanita untuk melakukannya. Baik itu menggunakan rambut manusia atau rambut buatan. 

Dalam hadist, asma binti abu bakar berkata: "sesungguhnya datang wanita kepada rasulukkah shallallahu 'alahi wasallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok dan (calon) suaminya memintaku bertemu dengannya. apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? maka rasulullah shallallahu 'alahi wasallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya" (HR Bukhari dan Muslim)

7. Tabarruj (berhias secara berlebihan untuk menarik perhatian ajnabi)

Kata tabarruj berasal dari bahasa arab yang artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Secara lengkap, tabarruj merupakan perilaku menampakan kecantikan dan keelokan tubuh, sehingga menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya. 

Macam-macam tabarruj

1. Bertabarruj dengan minyak wangi

2. Bertabarruj dengan pakaian 

3. Bertabarruj dengan perhiasan 

4. Bertabarruj dengan gaya berjalannya

Sebagai contohnya seorang muslimah menggunakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalam tubuhnya. 

BACA JUGA:Bunda Wajib Tau, Ini Ciri-Ciri Ikan Mengandung Merkuri, Penting untuk Masalah Kesehatan Keluarga

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Paket Skincare Pria Buatan Indonesia, Harga Terjangkau Bikin Wajah Cerah Berseri

Hukum tabarruj dalam islam adalah haram sesuai dalam al-qur'an, sunnah rasulullah, dan kesepakatan para ulama. Seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, perhiasan, serta pakaian. 

Terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 33: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: