Hukum Puasa Ramadhan 2024 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Puasa Ramadhan 2024 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hukum Puasa Ramadhan 2024 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad- Photo: Tiktok @pecintakajianUAS--

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Ungkap Deretan Persiapan Menghadapi Puasa Ramadhan 2024, Muslim Wajib Tau

2. Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Madzhab Syafi'i

Menurut Madzhab Syafi'i, ibu hamil dan menyusui diberikan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Jika ibu hamil atau menyusui merasa tidak mampu untuk berpuasa karena keadaan fisiknya yang lemah atau khawatir akan berdampak buruk pada kesehatan dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, hal ini harus didasari oleh alasan medis yang sah dan bukan sekadar alasan yang tidak beralasan.

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Membaca Niat Puasa, Ustadz Abdul Somad Ungkap Pentingnya Niat Puasa Diwaktu-Waktu Ini

BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui, Ini Tata Cara dan Doa Sholat Tahajud Yang Benar Menurut Ustadz Abdul Somad

3. Penggantian Puasa dan Pembayaran Fidyah

Bagi ibu hamil atau menyusui yang memutuskan untuk tidak berpuasa Ramadhan, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan:

Jika alasan tidak berpuasa adalah karena kondisi fisik dirinya yang lemah, maka ibu tersebut wajib mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan setelah kondisinya pulih. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesegera mungkin.

Namun, jika alasan tidak berpuasa adalah karena khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, misalnya karena janin lemah atau bayi sakit.

Maka selain mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan, ibu tersebut juga harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

4. Perbedaan Pendapat dalam Masalah Fidyah

Ustadz Abdul Somad juga menyoroti perbedaan pendapat yang mungkin muncul dalam masalah pembayaran fidyah.

Menurutnya, jika ada yang berpendapat bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah, hal tersebut merupakan pandangan dari madzhab lain dan bukan Madzhab Syafi'i.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: