Cegah Penyalahgunaan, Kejari Banjar Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Banjar Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, 20 Perkara Dinyatakan Memiliki Kekuatan Hukum Tetap - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Berlokasi di halaman kejaksaan negeri Kota Banjar, sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan. Barang bukti dimusnahkan setelah semua perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kejari Kota Banjar memusnahkan barang bukti diantaranya hexymer sebanyak 393 butir, sabu-sabu sebanyak 86 koma 68 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 49 buah.

Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, pemusnahan dengan cara diblender, dilarutkan dengan minyak dan air serta dibakar. 

Randhika menjelaskan ada 20 perkara dan 20 terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya menangani perkara mulai bulan september 2023 hingga April 2024.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan minyak tanah kemudian kita blender. Untuk yang lainnya dimusnahkan dengan cara pembakaran dan dilarutkan dengan air. Ada 20 perkara dan 20 terdakwa yang sudah berkekuatan hukum tetap tentunya. Untuk periode bulan september 2023 sampai april 2024." Ujar Randhika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk mencegah barang bukti dimanfaatkan kembali.

BACA JUGA:Masker Wajah Terbaik Untuk Kulit Cerah Bebas Kusam, Tanpa Menguras Dompet!

BACA JUGA:Ide Kreatif Usir Kecoak Dengan Lotion Anti Nyamuk, Cukup Tambah 2 Bahan Ini Kecoak di Rumah Musnah

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: