Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana, Dilakukan Secara Terbuka Disaksikan Forkopimda

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana, Dilakukan Secara Terbuka Disaksikan Forkopimda

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Pidana, Dilakukan Secara Terbuka, Disaksikan Forkopimda--

RADARTASIKTV.ID - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Kegiatan ini merupakan bagian dari program zero barang bukti dan barang rampasan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 55 koma 08 gram sabu, ratusan butir obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Alprazolam dan 27 botol minuman keras, handphone, senjatanya tajam, pakaian serta barang-barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong hingga dibakar.

Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sukarni Winarti mengatakan, pemusnahan ini dari 26 perkara yang telah putus atau berkekuatan hukum tetap dan satu diantaranya belum putus karena masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Sukarni menyebut, pemusnahan barang bukti dari rentang waktu akhir Desember 2024 hingga Juni 2025.

BACA JUGA:Sudah Bertahun-Tahun Over Kapasitas, Lapas Tasik Dihuni 450 Orang, Idealnya Hanya untuk 88 Orang

BACA JUGA:Pawai Alegoris Kota Banjar Angkat Tema Rudal Kemiskinan, Komitmen Tuntas Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Warga

"Ini semua dari 26 perkara yang sudah putus dan ada satu yang belum putus masih dalam tahap pelimpahan perkara ke pengadilan karena mereka statusnya di lapas. Karena mereka melakukannya di lapas jadi kita nunggu, barang bukti kita musnahkan saja. Desember akhir tahun 2024 sampai bulan Juni 2025."

Pemusnahan dilakukan secara terbuka yang disaksikan langsung unsur forkompinda. Kegiatan ini untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: