Catat, Berani Terima Imbalan Anggota PPS di Banjar Terancam Sanksi Pidana

Catat, Berani Terima Imbalan Anggota PPS di Banjar Terancam Sanksi Pidana

Terima Uang, Anggota PPS Banjar Terancam Sanksi Pidana, Anggota PPS Di Banjar Dituntut Netral - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Setelah lolos tes wawancara, 75 anggota PPS ini akhirnya dilantik oleh ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis. 75 anggota PPS Badan Adhoc KPU ini akan bertugas di 25 desa kelurahan yang tersebar di empat kecamatan. Mereka bertugas lebih kurang 8 bulan atau selama perhelatan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis mengatakan seluruh anggota PPS harus netral. Jika ditemukan ada oknum anggota PPS yang terbukti menerima uang atau imbalan akan ditindak tegas. Sanksinya, mulai sanksi moral hingga pidana.

"Kami sebagai penyelenggara harus netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada pasangan calon atau peserta pemilu 2024. Kalau ada indikasi menerima uang, ada rekan kami dari Bawaslu yang akan bertindak dan sanksinya mulai sanksi moral  sampai sanksi pidana." Ujar Mukhlis.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, anggota PPS harus ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam perhelatan pilkada. Sebagai anggota PPS yang juga ASN, mereka harus netral.

"Memang dalam aturannya, komposisi anggota PPS harus ada ASN. Anggota PPS harus netral, apalagi ASN yang terlibat dalam tugas sebagai penyelenggara pemilukada." Ujar Ida.

Muhammad Mukhlis menambahkan 75 anggota PPS akan bertugas mulai 25 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang.

BACA JUGA:6 Danau di Indonesia Dengan Pemandangan Eksotis, Salah Satunya ada Di Jawa Barat!

BACA JUGA:Ulama Banjar Beri Mandat Supriana Untuk Maju Pilwalkot, Dinilai Sosok Yang Tepat Pimpin Banjar

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: