28.946 Warga Tasik Gagal Masuk DPT Pilkada 2024, ini Penyebabnya...

Kamis 01-08-2024,08:19 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Nurohman

28.946 Warga Tasik Gagal Masuk DPT Pilkada 2024, ini Penyebabnya...

RADAR TASIK TV - Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan sedikitnya 28.946 warga Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Inovasi Kursi Esa, Buat Persalinan Ibu Hamil Jadi Makin Mudah

BACA JUGA:Program Ayam Paranje Terus Dikembangkan Di Kota Tasik, Gaet Bank Indonesia untuk Bersinergi

Puluhan ribu data warga yang tidak memenuhi syarat daftar pemilih tersebut tersebar di 36 Kecamatan , dengan rincian,  orang yang telah meninggal sebanyak 24.668 orang, anggota TNI-Polri sebanyak 27 orang, bukan penduduk setempat 1.422 orang, data ganda sebanyak 85 orang, dibawah umur 24 orang, dan pindah domisili sebanyak 2.703 orang.

Berdasarkan hasil pencermatan data, Bawaslu Kabupaten memastikan 28.947 warga Kabupaten Tasikmalaya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK, dan PPS, agar segera ditindaklanjuti, sebelum dilaksanakan pleno hasil pemutakhiran data pemilih di tingkat desa.

BACA JUGA:Tumbuhkan Percaya Diri, Gerakan Pramuka Motivasi Difabel Lebih Kreatif Dan Inovatif

BACA JUGA:Pencurian Kotak Amal Masjid Di Ciamis Terekam CCTV, Para Pelaku Tergolong Lihai

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut  :

 

Kategori :