Hasil PSU Digugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang, Sejumlah Barang Bukti Disiapkan oleh Paslon 01 dan 03

Hasil PSU Digugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang, Sejumlah Barang Bukti Disiapkan oleh Paslon 01 dan 03

Hasil PSU Digugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang, Sejumlah Barang Bukti Disiapkan oleh Masing-Masing Paslon--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 01, Iwan Suputra dan Dede Muksit Aly, resmi mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan diajukan secara online pada Minggu, 27 April 2025 pukul 12.02 WIB, melalui kuasa hukum Dani Safari Effendi dan tim.

Dalam permohonannya, tim Iwan–Dede menyoroti dugaan cacat administrasi terkait pencalonan pasangan nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Pa’oz, yang dianggap tidak memenuhi syarat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD saat mendaftar ke KPU.

Dihubungi melalui sambungan telepon, jubir paslon nomor urut 1, Iim Imanulloh, membenarkan bahwa paslon 01 menggugat hasil PSU pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Iim optimis, dengan bukti yang telah dikumpulkan, para hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan paslon 01 untuk kembali menggelar PSU.

BACA JUGA:PSU Jadi Pelajaran Untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi, Pemilu Berlarut-Larut Berisiko Timbulkan Kejenuhan

BACA JUGA:Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Telah Bekerja Sesuai Aturan, Ketidakpuasan Hasil PSU Hak Semua Peserta

“Kami optimis Mahkamah akan mengabulkan permohonan karena dugaan cacat administrasi ini dapat dipertanggungjawabkan dengan alat bukti yang sudah disiapkan tim kuasa hukum,” ujarnya.

Di pihak lain, pasangan nomor urut 03, Ai–Iip, juga mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 April 2025 pukul 15.07 WIB. Mereka menunjuk Andi Ibnu Hadi sebagai kuasa hukum.

Dengan diajukannya gugatan ini, penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya masih harus ditunda sambil menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Tolak Menandatangani Hasil Rekapitulasi, Tim Gabungan Paslon 03 Ai-Iip Siapkan Materi Gugatan PSU Ke MK

BACA JUGA:KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: