RADARTASIKTV.ID - Mencegah dampak buruk yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi gula secara berlebihan,pemerintah pusat melalui kementrian keuangan Republik indonesia,berencana segera mengenakan cukai,pada semua jenis minuman Berpemanis dalam kemasan atau MBDK,baik yang mengandung gula,pemanis alami maupun pemanis buatan.
Dengan adanya cukai minuman berpemanis atau SSBS,diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk minuman berpemanis,karena berdampak buruk terhadap kesehatan,terutama memicu munculnya penyakit diabetes dan gagal ginjal.
BACA JUGA:Waspada Modus Baru Kasus Curanmor di Tasikmalaya, Pelaku Pura-Pura Minta Diantar Nyari Kontrakan
Disampaikan kasi kepatuhan internal penyuluhan,kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tasikmalaya,Budi Irawan,menurutnya,kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan ini,bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat,terutama pada kalangan anak-anak,karena saat ini sudah banyak yang menjalani cuci darah.
"Pemerintah berencana segera menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan, untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang saat ini sudah banyak yang menjalani cuci darah akibat gagal ginjal," ujar Budhi.
Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan ini,direncanakan akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2025.
BACA JUGA:Pasangan Yusro Nilai Sarana Aktivitas Komunitas Kreatif di Kota Tasik Minim, ini Solusinya..
BACA JUGA:8 Tanaman Herbal ini Ternyata Punya Sejuta Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh, Begini Cara Mengolahnya
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :