RADARTASIKTV.ID - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ciamis, merilis sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Berdasarkan data dari bawaslu, dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024, mayoritas berkaitan dengan netralitas ASN dan kepala desa.
Bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan kepala desa tersebut, berupa pose jari saat berfoto yang disinyalir merupakan bentuk dukungan kepada salah satu paslon tertentu.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Herdiat-Yana Pemenang Pilkada Ciamis 2024, Raih 89,31 Persen Suara
Guna menyikapi permasalahan ini, Bawaslu Ciamis telah memanggil serta memintai keterangan dari para terduga.
Seperti disampaikan syamsul ma'arif, divisi penindakan pelanggaran dan data informasi bawaslu Kabupaten Ciamis, menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan petugas di lapangan.
"Kita temukan dugaan pelanggaran pilkada berkaitan dengan netralitas ASN dan kepala desa, saat ini kasusnya sudah diserahkan ke BKN dan Pj Bupati Ciamis," ujarnya.
Bawaslu Ciamis memastikan, kedua kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 tersebut, hingga kini masih berproses serta diteruskan ke BKN dan Pj Bupati Ciamis.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :