RADARTASIKTV.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pilkada serentak 2024. Selain itu putusan MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang.
Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025). "Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan hasil perkara PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. BACA JUGA:UMKM Expo 2025: Ajang Unjuk Gigi Pelaku Usaha Kota Banjar, Pamerkan Produk Unggulan 100 UMKM Terpilih Ikut Ex BACA JUGA:Lagu “Bayar Bayar Bayar” Viral, Novi Sukatani Justru Kehilangan Status Sebagai Guru SD, Ini Penjelasannya… Suhartoyo menyampaikan ada 11 poin amar amar putusan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024: 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024. BACA JUGA:Dinkes Kota Tasikmalaya Genjot Kampanye Tablet Penambah Darah, Siapkan USG Di Puskesmas Sebagai Deteksi Dini BACA JUGA:Dicky Dukung Viman Sebagai Nahkoda Kota Tasik, Siap Menjadi Pendukung Maksimal Untuk Kemajuan Daerah 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang I didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara. BACA JUGA:Perdana, Universitas Mayasari Bakti Wisuda 151 Mahasiswa, Lulusan Siap Berkontribusi Untuk Kemajuan Bangsa BACA JUGA:UMKM Expo 2025: Ajang Unjuk Gigi Pelaku Usaha Kota Banjar, Pamerkan Produk Unggulan 100 UMKM Terpilih 8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Di akhir penyampaian Suhartoyo menegaskan, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Bupati Terpilih, Pilkada Kab. Tasikmalaya Diulang
Senin 24-02-2025,12:13 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Fajar
Tags : #psu
#pilkada kab. tasikmalaya
#pilkada diulang
#mk
#kab. tasikmalaya
#diskualifikasi
#bupati tasikmalaya
#breaking news
#ade sugianto
Kategori :
Terkait
Senin 28-04-2025,13:23 WIB
Tolak Menandatangani Hasil Rekapitulasi, Tim Gabungan Paslon 03 Ai-Iip Siapkan Materi Gugatan PSU Ke MK
Minggu 27-04-2025,17:19 WIB
KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Hasil PSU, Masih Menunggu Ada Atau Tidaknya Gugatan Ke MK
Sabtu 19-04-2025,21:12 WIB
Bupati Ade Sugianto Salurkan Hak Pilih Bersama Istri, Ajak Warga Wujudkan Pilkada Damai dan Bermartabat
Kamis 10-04-2025,16:56 WIB
Ade Sugianto dan Ribuan ASN Pemkab Tasikmalaya Maaf-Maafan, Jadi Halal Bihalal Terakhir Ade Saat Menjabat
Selasa 25-03-2025,21:00 WIB
Soal Putusan MK Terbaru, KPU Jabar Sebut Dua Hal Yang Berbeda, Penetapan Paslon Sudah Sesuai Dengan Aturan
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,13:46 WIB
USBN Langkah Strategis Ukur Kompetensi Santri, Madrasah Diniyah Semakin Berkualitas Cetak Generasi Islami
Kamis 08-05-2025,17:30 WIB
Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan
Kamis 08-05-2025,19:56 WIB
Antisipasi Banjir Tahunan, Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta BBWS Citanduy Bertindak
Kamis 08-05-2025,16:36 WIB
Tak Jadi Beli Mobil Dinas, Viman Pilih Beli Truk dan Kontainer Sampah, Bentuk Keseriusan Dalam Kelola Sampah
Terkini
Kamis 08-05-2025,19:56 WIB
Antisipasi Banjir Tahunan, Komisi III DPRD Kab. Tasik Minta BBWS Citanduy Bertindak
Kamis 08-05-2025,17:30 WIB
Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan
Kamis 08-05-2025,16:36 WIB
Tak Jadi Beli Mobil Dinas, Viman Pilih Beli Truk dan Kontainer Sampah, Bentuk Keseriusan Dalam Kelola Sampah
Kamis 08-05-2025,13:46 WIB