Rugikan Negara Hingga Rp 8,7 Miliar, 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan

Jumat 28-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Hasbi
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Bertempat di halaman bale Kota Tasikmalaya, kamis pagi, digelar simbolis pemusnahan lebih dari 5,5 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai, hasil penindakan di bidang cukai di Wilayah Priangan Timur.

Sebagai tuan rumah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menuturkan, lebih dari lima juta batang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Bogor, sisanya di PT Albasi Karanglayung Indonesia di wilayah Ciamis.

“Adapun total barang berjumlah 5.533.650 batang, 5 juta batang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia Kabupaten Bogor, sisanya di PT Albasi Karanglayung Indonesia Ciamis,” ujarnya.

BACA JUGA:Tips Pola Makan Seimbang untuk Semua Usia: Menjaga Kesehatan Tubuh dan Pikiran Tanpa Ribet Setiap Hari

BACA JUGA:Lima Hari Tak Diangkut Sampah di Tps Pasar Pancasila Menggunung, Ternyata ini Penyebabnya....

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga daerah melalui turunnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Dari DBHCHT itu, Pemkot menerima Rp 8,7 miliar, negara rugi Rp 4 miliar akibat rokok ilegal, sehingga DBHCHT yang diterima daerah otomatis lebih rendah.

“Dari DBHCHT itu, Pemkot menerima Rp 8,7 miliar. Negara rugi Rp 4 miliar akibat rokok ilegal. DBHCHT yang diterima daerah otomatis lebih rendah,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (KANWIL) Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa di Jawa Barat, hukuman bagi penjual rokok ilegal sudah tegas, mulai dari denda hingga pidana kurungan penjara.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Dirty Latte, Perpaduan Espresso Pekat dan Susu Dingin yang Menghadirkan Rasa Tak Terlupakan

BACA JUGA:Pengurus Kormi Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik, Cecep Nuryakin Kembali Jadi Ketua Periode 2025-2029

“Setiap yang menjual rokok ilegal akan dikenakan pidana, apabila dia masih mampu bayar denda maka dia harus bayar denda tiga kali dari kerugian negara, kalau dia ga mampu maka akan dikenakan pidana kurungan penjara,” ujarnya.

Wali Kota Viman menambahkan, anggaran DBHCHT digunakan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, hingga pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional, sebesar Rp 5,7 miliar. Jika terus menurun, setidaknya tujuh program daerah terancam tak terealisasi, termasuk tasik gemas, tasik nyaman, tasik pelak, dan tasik melayani.

BACA JUGA:Panduan Bulking Cerdas untuk Membangun Massa Otot Secara Maksimal Tanpa Menambah Lemak Berlebih Secara Aman

BACA JUGA:Mobil Listrik: Hemat Biaya, Ramah Lingkungan, dan Masa Depan Transportasi

Kategori :