Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Yang Telat Bayar, Cek Disini...

Senin 11-12-2023,10:00 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Ima Hilmayanti

RADAR TASIK TV- Meskipun kamu mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan, tetaplah penting untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Kamu bisa menghitung denda pajak kendaraanmu dengan beberapa cara.

Kendaraan yang dimiliki membutuhkan pemenuhan kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pemilik. Meski ada keterlambatan, membayar pajak adalah hal yang tidak bisa diabaikan.

Denda pajak timbul akibat keterlambatan membayar yang harus ditanggung, namun lebih penting lagi untuk segera menyelesaikan dengan membayarnya, kamu bisa segera cek dan menghitung denda pajak kendaraanmu segera.

BACA JUGA:Sering Telat Bayar Pajak? Lakukan Tips Ini Agar Bisa Bayar Tepat Waktu

Menjadi pemilik kendaraan itu enggak cuma soal bayar biaya beli atau servis aja, tapi juga wajib bayar pajak kendaraan bermotor.

Buat tau besaran dendanya kalo telat bayar, pastinya harus tau cara ngitung denda keterlambatan. Semakin lama telat, denda yang harus dibayar bisa makin gede, nih.

Nah, gimana sih cara ngitung denda telat bayar pajak motor? Simak berikut ini cara yang bisa kamu lakukan

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Buat kalian yang mau tau berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal telat sampe lewat jatuh tempo, cek cara perhitungannya ini, ya:

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan: Denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ.

Denda telat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ.

Kategori :