Hukum Perceraian Menurut Islam, Serta Syarat-Syarat yang Harus Dipersiapkan
RADAR TASIK TV - Perceraian dalam islam bukanlah perkara sepele, melainkan suatu proses yang diatur dengan cermat oleh prinsip-prinsip syariat.
Dalam pandangan islam, perceraian bukan hanya sekadar pemutusan ikatan pernikahan, tetapi juga melibatkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Mari kita bahas hukum perceraian dalam islam, serta syarat-syarat yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki tahap tersebut.
BACA JUGA:Resep Keluarga Bahagia Ala Rosullulah, Pasangan Baru Menikah Sini Ngumpul
Hukum Perceraian Menurut Islam
Dalam islam, perceraian diatur oleh berbagai ketentuan yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu perspektif KHI menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.
Talak, atau ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama, menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan menurut Pasal 114 KHI.
Penting untuk dicatat bahwa perceraian dalam Islam tidak bisa dilakukan secara gegabah. Menurut Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya mendamaikan kedua belah pihak tidak berhasil.
Proses ini menekankan pentingnya berusaha untuk menjaga keutuhan keluarga sebelum memutuskan langkah perceraian.
BACA JUGA:Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Boleh dan Tidaknya Simak Disini
Islam juga menetapkan etika perceraian, termasuk larangan terhadap perceraian yang menimbulkan mudharat pada suami atau istri.
Sebagaimana hadis yang menyebutkan, "Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut".
Syarat-syarat Persiapkan Sebelum Perceraian
1. Ikrar Talak yang Sah