Hukum Perceraian Menurut Islam, Serta Syarat-Syarat yang Harus Dipersiapkan

Kamis 18-01-2024,12:15 WIB
Reporter : Lisna Nurhalisa
Editor : Hilmi Pramudya

Pelafalan talak harus dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan tanpa kondisi mabuk atau marah.

Talak harus diucapkan dengan jelas tanpa ambiguitas agar sah secara syariah.

2. Kesepakatan Bersama

Keputusan bercerai perlu disepakati bersama. Kedua belah pihak harus berkomunikasi secara matang untuk mencapai kesepahaman.

BACA JUGA:Kumpulan Doa Diberi Keturunan Soleh Solehah, Serta Waktu Terbaik Untuk Mengamalkannya

3. Persiapan Masa Iddah

Masa iddah, masa tunggu bagi istri setelah bercerai, perlu dipersiapkan. Ini mencakup pemahaman tentang aturan dan kewajiban selama masa tersebut.

4. Keadaan Suci untuk Istri

Istri disarankan untuk berada dalam keadaan suci sebelum memulai proses perceraian. Hal ini terkait dengan persiapan masuknya masa iddah.

5. Kesiapan secara Finansial

Persiapkan keuangan dengan matang, terutama jika ada tanggungan nafkah dan biaya hidup anak-anak. Ini termasuk mengetahui kewajiban finansial setelah perceraian.

6. Kesediaan Berkomunikasi

Kedua belah pihak sebaiknya bersedia untuk berkomunikasi dan mencari solusi sebelum memutuskan langkah perceraian. Membuka ruang diskusi dapat mencegah percekcokan yang lebih besar.

BACA JUGA:Mengenal Diskalkulia, Ganngguan Anak Sulit Menghitung atau Belajar Matematika

Pentingnya Menjaga Etika dalam Perceraian

Dalam Islam, menjaga etika saat bercerai sangatlah penting. Beberapa prinsip etika yang perlu diperhatikan antara lain:

Kategori :