PT APL Berganti Pemilik, KSPSI Kota Banjar Kritisi Hak Pekerja

Rabu 01-05-2024,16:27 WIB
Reporter : Sukirman
Editor : Hilmi Pramudya

PT APL Berganti Pemilik, KSPSI Kota Banjar Kritisi Hak Pekerja 

 

RADAR TASIK TV - Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar mencatat dua perusahaan gulung tikar alias bangkrut. Dua perusahaan itu yakni PT Albasi Priangan Lestari (APL) dan PT. Sung Chang Indonesia. 

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Kelembagaan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Dewi Fartika, mengatakan PT Sung Chang Indonesia sudah tidak beroperasi dan soal penutupan, pihaknya masih menunggu pelaporan. 

Lantaran buyer atau pembeli hingga kini belum ada sehingga masih dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Sementara, PT APL telah dibeli PT Layo beberapa hari lalu dan pihaknya akan mengunjungi untuk mengecek kondisi pekerja.

BACA JUGA:Herdiat Sunarya Serahkan Roda Pemerintahan Kabupaten Ciamis kepada Engkus Sutisna, Minta Maaf Soal ini

BACA JUGA:Buktikan Keseriusan Maju di Pilbup Tasikmalaya, KH. Acep Adang Ruhiat Kembalikan Formulir Ke DPC PKB

"Kalau PT Sung Chang sudah tidak beroperasi, cuma untuk penutupan masih menunggu pelaporan terutama masalah buyer belum ada ke PT Sung Chang. Jadi tetap kita handle dan awasi. PT Alba sudah ada investor dan dibeli oleh PT Layo baru beberapa hari informasinya. Insya Allah nanti kita bersama tri partiti akan mengunjungi PT Layo tersebut terutama untuk mengetahui bagaimana pekerjanya, apakah masih dengan PT APL atau baru." ujar Dewi.

Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kota Banjar, Yogi Yazid Indrijadi menjelaskan memperkerjakan orang tanpa ketetapan hukum disebut menjual orang dan dilarang. 

Apapun bentuk perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama yang memuat hak dan kewajiban. Nantinya akan dikawal Dewan Pengawas Tenaga Kerja dan KSPSI Kota Banjar pun turut serta mengawasi.

BACA JUGA:Kata Ketum PSSI Usai Timnas Indonesia U23 Gagal ke Final Piala Asia U23: Olimpiade Paris 2024 Masih Terbuka

BACA JUGA:Skincare yang Memutihkan Wajah Kusam dengan Cepat, Solusi Ampuh untuk Kulit Cerahmu!

"Memperkerjakan orang tanpa ketetapan hukum tanpa ketetapan hukum itu namanya jual orang dan tidak boleh. Apapun bentuk PT nya, memperkerjakan orang tentu ada perjanjian kerja bersama. Hak-hak dan kewajiban ada di perjanjian bersama itu. Nanti dikawal oleh Dewan Pengawas Tenaga Kerja dan kita melihat-lihat sah dan tidaknya." jelas Yogi.

Ketua APINDO Kota Banjar, Oni Kurnia mengaku belum mengetahui tentang pergantian nama perusahaan PT APL, tetapi pihaknya menyambut baik dengan adanya investor. 

Selain menyambut, Oni mendorong beroperasinya kembali salah perusahaan pengolahan kayu di kota Banjar untuk memperkerjakan kembali para pekerja atau buruh.

Kategori :