Petani Penggarap di Kota Banjar Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkannya....

Petani Penggarap di Kota Banjar Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Begini Cara Mendapatkannya....

Petani Penggarap Berhak Dapat Pupuk Bersubsidi, Pengajuan Pupuk Bersubsidi Melalui Kelompok Tani --

RADARTASIKTV.ID - Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan nomor 1.117 tahun 2025  tentang  harga eceran tertinggi atau HET Pupuk bersubsidi sejak 22 September lalu.

H-E-T Pupuk bersubsidi jenis urea 1800 rupiah per kilogram, NPK 1840 rupiah per kilogram, NPK coklat 2640 rupiah per kilogram, Z-A 1360 rupiah per kilogram dan Pupuk organik 640 rupiah per kilogram. 

Petani atau penggarap berhak mendapatkan Pupuk organik bersubsidi. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Kepala bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjar, Yetty Sukmayati mengatakan, Petani penggarap dapat mengajukan pembelian Pupuk bersubsidi melalui kelompok tani setempat atau penyuluh Pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.

Syarat pengajuan diantaranya KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan sawah atau SPPT. Sementara, Pupuk bersubsidi dapat ditebus di kios Pupuk setempat hanya dengan menunjukkan KTP. 

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Toren Gegerkan Warga Cintaraja, Proses Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

BACA JUGA:Pemuda Tasik Sulap Lahan Tandus Jadi Kebun Biomassa, Inovasi Tanaman Indigofera Jadi Proyek Percontohan

Yetty menambahkan, persediaan Pupuk bersubsidi di Kota Banjar mencukupi karena alokasi mencapai 99 persen. Pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 2191 ton, NPK 2014 ton dan Organik 507 ton. 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: