Kabid Jalan Mundur, Bupati Tasikmalaya Sebut Itu Hak Asasi, DPRD Desak Pemkab Segera Cari Pengganti
Kabid Jalan Mundur, Bupati Sebut Itu Hak Asasi, Dprd Desak Pemkab Segera Cari Pengganti--
RADARTASIKTV.ID - Pengunduran Diri Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas P-U-T-R LH Kabupaten Tasikmalaya yang baru saja dilantik, menuai sorotan tajam.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa jabatan tersebut sebelumnya telah melewati verifikasi teknis B-K-N. Menurut bupati, keputusan untuk mundur merupakan hak asasi setiap pegawai yang tidak bisa dipaksakan.
"Itu kan hak ya. Semuanya sekarang sudah diverifikasi teknis oleh BKN, tidak mungkin ada pejabat yang dilantik tanpa lolos verifikasi. Namun setelah menjabat, jika pilihannya tidak di situ, itu hak. Kita tidak boleh memaksa hak orang, kalau dipaksa nanti malah melanggar HAM," kata Cecep.
Namun, suara berbeda datang dari Anggota Fraksi Gerindra D-P-R-D Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dirinya sangat menyayangkan keputusan tersebut.
Mundurnya pejabat kunci di saat beban pekerjaan berada pada fase krusial akhir tahun, dikhawatirkan akan mengacaukan target pembangunan dan realisasi anggaran infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.
BACA JUGA:Soal Kepsek Cabul, Bupati Tasikmalaya Serahkan Kasusnya ke APH, Disdik Segera Cari PLT Kepsek
"Ini akhir tahun, anggaran harus terserap dan realisasi harus dipastikan, tapi justru pejabat kuncinya mundur. Kekosongan jabatan strategis di tengah percepatan pembangunan adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Jika dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat luas," terangnya.
DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari pengganti agar proyek infrastruktur dan masalah administratif di lapangan tidak terhambat.
BACA JUGA:Terbongkar! Meski Sudah Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Lakukan Ini
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: