Kepala BKPSDM Jelaskan Alasan Pelantikan Tertunda, Harus Dapat Izin Dari Irjen, Gubernur, Hingga Mendagri
Kepala BKPSDM Tasik Jelaskan Alasan Pelantikan Tertunda, Harus Dapat Izin Dari Irjen, Gubernur, Hingga Mendagri--
RADARTASIKTV.ID - Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin menjelaskan mekanisme perizinan yang harus dilalui dalam proses pelantikan pejabat. Terdapat tiga jalur perizinan yang berbeda sesuai jenis jabatan.
Untuk jabatan inspektur daerah, izin harus naik dari Gubernur ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Sementara untuk jabatan Camat, harus diusulkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Khusus untuk rotasi pejabat eselon dua di bawah dua tahun, harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, kemudian kembali ke Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Tasik Santun Peduli Bencana Sumatera, Aceh dan Palestina, Donasi Terkumpul Rp 326 Juta
"Ada beberapa mekanisme. Yang pertama inspektorat, izinnya gubernur naik ke Irjen Mendagri. Yang kedua Camat, diusulkan kepada Gubernur atas nama wakil pemerintah pusat. Yang ketiga rotasi eselon dua, harus izin mendagri dan menpan karena di bawah dua tahun. Jadi sangat panjang prosesnya," ujarnya.
Iing menegaskan, pelantikan harus mengikuti jeda waktu yang ketat. Jika dilantik sebelum waktu yang ditentukan, pelantikan tidak sah.
Jika dilantik sesudah waktu, harus diusulkan ulang. Perubahan sistem kepegawaian ini membuat proses pelantikan menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya.
BACA JUGA:Tingkatan Kompetensi Guru Paud Lewat Metode Mendongeng, Kembangkan Metode Pembelajaran Kreatif
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: