Ruko di Kawalu Jadi Gudang Miras Diciduk Satpol PP, Petugas Menyita 6489 Botol Minuman Keras Berbagai Merek
Ruko Di Kawalu Ternyata Gudang Miras Diciduk Satpol Pp, Petugas Menyita 6489 Botol Minuman Keras Berbagai Merek--
RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Kota melalui Satpol PP, menggerebek ruko yang disulap menjadi gudang minuman beralkohol atau minuman keras di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, senin sore.
Petugas menyita 6489 botol minuman keras berbagai merek. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di ruko itu.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menuturkan, pengungkapan menjadi bukti bahwa masih maraknya peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
Viman menyebut, temuan ini dinilai sangat mengkhawatirkan, karena menjelang perayaan tahun baru.
Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai amanat peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015, terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Viman mengungkapkan bahwa gudang tersebut menyimpan miras yang diduga tidak hanya diedarkan di kota tasikmalaya saja, tetapi ke Wilayah Pangandaran hingga Ciamis. Pelaku diketahui merupakan Warga Jawa Tengah, yang telah beroperasi di Tasikmalaya selama sekitar 6 bulan.
Kasus ini diserahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Wali Kota Viman mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan rumah atau ruko. Pemilik properti sering kali tidak mengetahui peruntukan bangunan yang disewakan. Pemkot mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu, Puluhan Pelatih dan Wasit Voli Ikuti Bimtek Persiapan Ikuti Kejuaraan
BACA JUGA:Warga Banjar Berjibaku Padaman Api, Sesalkan Respons Petugas Damkar yang Dinilai Lambat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: