PPDB Curang! Ini Nomor Whatsapp Layanan KPK yang Bisa Dihubungi, Ada Nomor Teleponnya di Sini

PPDB Curang! Ini Nomor Whatsapp Layanan KPK yang Bisa Dihubungi, Ada Nomor Teleponnya di Sini

Ilustrasi. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. KPK pantau PPDB 2024. Foto: Disway --

“Agar setiap calon peserta didik memperoleh keadilan dan atau kesempatan yang sama, baik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan PPDB,” tulis rilis dalam laman resmi pauddikdasmen.kemdikbud.go.id,

Surat Edaran KPK ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan. 

Ada delapan himbauan dalam surat edaran KPK:

Dalam pelaksanaan PPDB 2024, wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

BACA JUGA: Robi Darwis Akan Pulang ke Persib Bandung, Bobotoh Berharap Bojan Hodak Memberikan Kesempatan

Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;

Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Caranya yaitu dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;

Permintaan dana dan/ atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/ atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/ atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id