Selama Ramadan ASN Pemkot Banjar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB Penyesuaian Jam Kerja Sesuai Surat Edaran

Selama Ramadan ASN Pemkot Banjar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB Penyesuaian Jam Kerja Sesuai Surat Edaran

Selama Ramadan ASN Pemkot Banjar Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB, Penyesuaian Jam Kerja Sesuai Surat Edaran Gubernur --Fajar

RADARTASIKTV.ID - Menindaklanjuti surat edaran gubernur Jawa Barat, Pemkot Banjar mengatur jam kerja ASN selama bulan ramadan 1446 hijriah. Penentuan jam kerja ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni ASN dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. 

Bagi ASN dengan 5 hari kerja, masuk kerja pada senin hingga kamis pukul 6.30 hingga 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Sementara, hari jum'at masuk mulai 6.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Bagi ASN dengan 6 hari kerja, pada senin hingga kamis masuk kerja pukul 6.30 hingga 13.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Sementara, hari jum'at masuk mulai 6.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB dan hari sabtu masuk pukul 6.30 hingga 11.30 WIB. 

BACA JUGA:Dukung Efisiensi, Wali Kota Tasik Batal Beli Mobil Dinas Baru Anggaran Dialihkan Untuk Program Lebih Bermanfaa

BACA JUGA:PSU Pilkada Tasikmalaya Dikritik: PMII Soroti Efisiensi dan Kredibilitas KPU

Wali kota Banjar, Sudarsono menuturkan penentuan jam kerja ASN pemkot banjar hanya mengikuti surat edaran gubernur jawa barat. Menurutnya penentuan jam kerja ini telah mengantongi izin dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau kemenpan RB. 

"Kaitannya dengan jam kerja ASN, kita hanya mengikuti surat edaran yang disampaikan oleh gubernur. Pak gubernur dalam memberikan jadwal jam kerja itu sudah seizin dari menpan RB. Saya sebagai wali kota banjar agar gubernur dan kepala daerah se jawa barat berkolaborasi manis dengan enak. Kami upayakan bahwa kerja kita ambil supaya asn ikut aturan yang disampaikan itu," Ujarnya.

Wali kota banjar meminta seluruh ASN di lingkungan pemkot Banjar dapat mengikuti jam kerja yang ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Walkout Dari DPRD Tasikmalaya! ALARM Tuntut Transparansi Anggaran dan Ancam Demo

BACA JUGA:Potensi Konflik Kepentingan Di KPU Kabupaten Jadi Sorotan, PSU Pilkada Tasikmalaya Harus Lebih Transparan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: