PPDB Curang! Ini Nomor Whatsapp Layanan KPK yang Bisa Dihubungi, Ada Nomor Teleponnya di Sini

PPDB Curang! Ini Nomor Whatsapp Layanan KPK yang Bisa Dihubungi, Ada Nomor Teleponnya di Sini

Ilustrasi. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. KPK pantau PPDB 2024. Foto: Disway --

JAKARTA, RADARTASIK TV—Di masa penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024, jangan coba-coba oknum bermain.

Karena kini PPDB 2024 dipantau KPK. Jika PPDB curang, maka bisa melaporkannya ke KPK.

Karena KPK mendukung penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Bagi Anda yang menemukan kecurangan dalam PPDB 2024 dan pemberian gratifikasi, maka Anda bisa melaporkannya ke KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Catat! KPK Pantau Pelaksanaan PPDB 2024, Jangan Coba-Coba agar Siswa Masuk Sekolah Harus Menyogok

Terkait gratifikasi, KPK membuka layanan pencegahan korupsi melalui www.jaga.id. 

Termasuk, layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. 

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.

BACA JUGA: INI Link Streaming Indonesia vs Filipina Hari Ini 19.30 WIB, Laga Terakhir Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Surat Edaran KPK soal PPDB

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Agama RI Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi RI; Gubernur; Bupati/walikota; dan Inspektur KPK.

Surat edaran tertanggal 16 Mei 2024 itu, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB mengindari tindakan koruptif. 

BACA JUGA: Vincent Candela Tak Setuju AC Milan Memilih Paulo Fonseca: Level Conte Lebih Layak untuk Rossoneri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pauddikdasmen.kemdikbud.go.id