CATAT! Ini Sanksi Jika Terbukti Ada Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

CATAT! Ini Sanksi Jika Terbukti Ada Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengingatkan parpol soal mahar politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Foto: ujang nandar/radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADAR TASIK TV — Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengingatkan parpol soal mahar politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. 

Menurut Dodi Djuanda, salah satu atensi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 yaitu soal rentannya terjadi mahar politik oleh partai politik atau perseorangan untuk menjadi calon.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kata Dodi Djuanda, terus mengantisipasi terjadinya mahar politik di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Mahar politik yaitu imbalan yang diberikan oleh perseorangan atau lembaga kepada partai politik dalam porses pencalonan kepala daerah. 

BACA JUGA: Di Luar Italia, Gelandang Persib Stefano Beltrame Menjagokan 2 Tim Ini di Piala Eropa 2024, Ini Bocorannya

BACA JUGA: Bahan Alami Terbaik untuk Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Wajah Mulus No Pori-Pori, Cobain Yuk!

"Tentu itu ada aturannya. Jangan sampai terjadi (ada mahar politik, Red) dalam proses pencalonan kepala daerah," ujar Dodi Djuanda, Selasa 18 Juni 2024.

Menurut dia mahar politik atau imbalan yang diberikan oleh seseorang atau lembaga kepada partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah bagi perseorangan/ lembaga yang memberi mahar politik sesuai  Pasal 187c UU 1o Tahun 2016, yakni sanki pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara partai politik yang menerima mahar politik tertuang dalam Pasal 187B UU 10 Tahun 2016 yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. 

"Denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Dodi Djuanda.

BACA JUGA: Terlaris! Inilah 5 Parfum Kahf Terbaik, Brand Parfum Lokal Khusus Pria yang Punya Aroma Berkelas

BACA JUGA: Inilah 7 Alasan Mengapa Kucing Suka Rebahan Di Wastafel, Salah Satunya Bisa Jadi Karena Sakit

Termasuk jika terbukti menerima mahar politik, partai tersebut dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya daerah yang sama itu tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 UU 1 Tahun 2015. 


Sanksi mahar politik. Foto: ist--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: