Gercep, Polisi Tangkap 5 Tersangka Judi Online yang Promosikan Situs Judol di Instagram

Gercep, Polisi Tangkap 5 Tersangka Judi Online yang Promosikan Situs Judol di Instagram

Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan promosi situs judi online oleh beberapa pemilik akun Instagram. Foto: Humas Polri--

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini.

BACA JUGA: 3 Daya Tarik Pantai Ujung Genteng, Bisa Melihat Tempat Penangkaran Penyu

BACA JUGA: RUNNING NEWS: Panggung Dibakar dan Alat Dijarah Penonton, Pihak Vendor: Tolong Bantu Cari Mereka

“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke perjudian online,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: