Bawaslu Pastikan Kades Dilarang Terlibat Kampanye , Pernyataan Pj Wali Kota Banjar Keliru
BAWASLU PASTIKAN KADES DILARANG TERLIBAT KAMPANYE--Sukirman\
Bawaslu Pastikan Kades Dilarang Terlibat Kampanye , Pernyataan Pj Wali Kota Banjar Keliru
RADAR TASIK TV - Pernyataan Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati yang membolehkan Kades mendukung dan menjadi tim sukses paslon dalam Pilkada 2024 menuai kontroversi.
Pernyataan tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota saat melantik dan mengukuhkan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
BACA JUGA:Cukup Dengan Menggunakan Bahan Yang Ada di Dapur, Haid Kamu Jadi Lancar. Berikut Resepnya!
BACA JUGA:Rekomendasi Film Komedi di Netflix 2024 yang Tidak Boleh Kamu Lewatkan!
Seperti disampaikan ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, yang menduga Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, kurang paham terkait hal tersebut.
Pasalnya, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota jelas melarang kepala desa terlibat kampanye pasangan calon yang berkontestan dalam pilkada.
"Mungkin itu tidak kepahaman Pj Wali Kota Banjar. Sebenarnya di undang-undang nomor 10 sudah dijelaskan, kepala desa dilarang dilibatkan dalam kampanye. Selanjutnya, dijelaskan kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu maka kepala desa seharusnya netral tidak memihak dan mendukung siapapun." Ujarnya.
BACA JUGA:3 Daya Tarik Pantai Ujung Genteng, Bisa Melihat Tempat Penangkaran Penyu
Belasan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun kedepan ini diharapkan dapat menjaga netralitas.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: