Catat, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai 27 Agustus, Waktu Pendaftaran Hanya 3 Hari
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Mulai 27 Agustus, Waktu Pendaftaran Hanya 3 Hari--Fajar
Catat, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai 27 Agustus, Waktu Pendaftaran Hanya 3 Hari
RADAR TASIK TV - Jelang pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi terkait pencalonan, rabu siang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami menyebutkan, sosialisasi kali ini melibatkan unsur tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, serta unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:PPDB Dinilai Penuh Kecurangan, Kantor KCD Digeruduk Massa
BACA JUGA:Ribuan Warga Antusias Ikut Senam Gembira CNY, Ajak Masyarakat Maknai Politik Dengan Riang Gembira
Ami berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, seluruh partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon, telah mengetahui persyaratan yang ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Adi Saputro menyampaikan, ini merupakan sejarah lantaran Pilkada dilaksanakan secata serentak. pelaksanaan ini bukan hal mudah, dan memiliki banyak tantangan.
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus - 29 Agustus 2024.
Sementara untuk penetapan pasangan calon yakni tanggal 22 September 2024.
BACA JUGA:Program Ayam Paranje Terus Dikembangkan Di Kota Tasik, Gaet Bank Indonesia untuk Bersinergi
BACA JUGA:Warga Sukanagara Kompak Bersih-Bersih Kawasan Katasik, Ajarkan Warga Pentingnya Jaga Lingkungan
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: