Tunjangan Pejabat Negara Jadi Sorotan, Wali Kota Tasik Sebut Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Relatif Kecil

Tunjangan Pejabat Negara Jadi Sorotan, Wali Kota Tasik Sebut Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Relatif Kecil

Tunjangan Pejabat Negara Jadi Sorotan Termasuk Kepala Daerah, Wali Kota Tasik Sebut Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Relatif Kecil--

RADARTASIKTV.ID - Besarnya tunjangan Anggota DPRD membuat publik bertanya-tanya soal gaji dan tunjangan yang diterima para kepala daerah.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, saat ditemui usai giat di Mako Satpol PP, selasa siang, menegaskan gaji dan tunjangan kepala daerah relatif kecil.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2000, tentang hak Keuangan dan Administratif Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta mantan Pejabat dan ahli warisnya.

BACA JUGA:Waspada! Pengedar Narkotika di Kota Banjar Sasar Pelajar, Ada 3 siswa SMA Diketahui Jadi Pengguna

BACA JUGA:DPRD Tasikmalaya Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bukan Melarang, Hanya Mengatur Kawasan Bebas Asap Rokok

Viman menyebut, banyak masyarakat yang mengira gaji dan tunjangan Kepala Daerah mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Namun faktanya jumlahnya terbatas oleh regulasi.

Dalam pasal satu PP 59 tahun 2000, gaji pokok Wali Kota atau Bupati hanya Sebesar Dua Juta Seratus Ribu Rupiah, sedangkan Wakilnya sebesar Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah Per Bulan.

Tunjangan jabatan Wali Kota diatur dalam keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001, yaitu rp3.780.000 per bulan, sedangkan untuk Wakilnya rp3.240.000 per bulan.

BACA JUGA:Jalan Alternatif Banjar dan Ciamis Rampung Diperbaiki, Warga Sambut Jalan Mulus Dengan Antusias

BACA JUGA:Tunjangan Anggota Dewan Kota Tasikmalaya Setara 20 Kali Gaji Buruh, ini Rinciannya....

Dalam setahun, jumlah tunjangan jabatan Wali Kota atau Bupati sekitar Rp 45,36 juta, sementara Wakilnya Rp38,88 juta.

Selama menjabat, Kepala Daerah dan Wakilnya juga mendapatkan rumah dinas, fasilitas mobil dinas, biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, serta biaya operasional lainnya.

Namun, besaran biaya operasional ini ditentukan berdasarkan pendapatan asli daerah atau PAD. untuk Kota Tasikmalaya, PAD tahun 2024 hanya sekitar 341 juta rupiah.

BACA JUGA:Arahan Wali Kota, Depo Sampah di Dadaha Segera Ditata, Penyemprotan Eco Enzim Langkah Awal Kurangi Bau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: