Maju Di Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur Pascaditetapkan Sebagai Pasangan Calon
Maju Di Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur, Pengunduran Diri Pasca Ditetapkan Paslon Kepala Daerah--Sukirman
Maju Di Pilkada, Anggota Dewan Wajib Mundur Pascaditetapkan Sebagai Pasangan Calon
RADAR TASIK TV - Sebagian bakal calon wali Kota Banjar, merupakan calon anggota DPRD terpilih pada pemilihan legislatif beberapa waktu lalu. Para calon wakil rakyat terpilih ini akan dilantik pada 5 Agustus 2024 nanti.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Muhklis mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar mulai 27 Agustus mendatang.
BACA JUGA:DPRD Banjar Tetapkan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Belanja Pegawai Diutamakan
Muhklis menjelaskan calon legislatif terpilih dalam Pileg 2024 dan berniat mendaftarkan diri pada Pilkada, harus melayangkan surat pernyataan pengunduran diri, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar.
"Pada 19 Agustus nanti akan ditetapkan sebagai pasangan calon jalur perseorangan untul ikut mendaftar di tanggal 27 sampai 29 Agustus. Pasangan calon terpilih hari ini kalau misalkan mendaftar diri dalam Pilkada dan ditetapkan sebagai pasangan calon ada surat pernyataan,"ujar Mukhlis.
Ketua KPU Kota Banjar menambahkan, menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah, hanya satu pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar jalur perseorangan yang memiliki kesempatan untuk mendaftar.
BACA JUGA:Inovasi Kursi Esa, Buat Persalinan Ibu Hamil Jadi Makin Mudah
BACA JUGA:Program Ayam Paranje Terus Dikembangkan Di Kota Tasik, Gaet Bank Indonesia untuk Bersinergi
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: