Musim Pilkada, Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Partisan

Musim Pilkada, Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Partisan

Musim Pilkada, Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Partisan, Hati-Hati Lembaga Penyiaran Dimanfaatkan Oknum Tertentu--Nurohman

Musim Pilkada, Lembaga Penyiaran Diminta Tidak Partisan

RADAR TASIK TV - Posisi lembaga penyiaran mempunyai peran strategis, dalam mendorong pembangunan demokrasi, salah satunya memberikan informasi politik pada masyarakat, sehingga masyarakat bisa belajar tentang politik. 

Hal itu disampaikan ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet di Studio Utama Radar TV Tasikmalaya, pada saat talkshow diseminasi tentang posisi lembaga penyiaran, dalam membangun demokrasi menjelang Pemilukada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Penataan Ulang Pedestrian Cihideung, Siap Mendukung Demi Kebaikan

BACA JUGA:Pendidikan Dan Kesehatan Jadi Perhatian Serius Hj Nurhayati, Anak Wajib Sekolah Sampai SMA

Adiyana Slamet mewanti-wanti kepada 476 lembaga penyiaran yang tersebar si seluruh Jawa Barat, jangan sampai lembaga penyiaran dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu. Lembaga penyiaran harus memberikan informasi yang proporsional, seimbang, tidak memihak dan tidak patisan.

Masyarakat juga harus berani mencoba untuk melaporkan lembaga penyiaran ke KPID Jawa Barat, apabila menemukan indikasi pelanggaran keberpihakan lembaga penyiaran.

Adiyana Slamet menambahkan, menurut pantauan KPID Jawa Barat, selama Pilpres dan menjelang Pemilukada, di Kota Tasikmalaya masih bersih, walaupun pihaknya masih menemukan satu atau dua lembaga penyiaran yang cenderung ada indikasi pelanggaran keberpihakan.

"Ya, kalau di sependek pantauan kami, selama pilpres maupun menjelang pemilukada, kalau di Tasik Raya, saya kami sebutnya Tasik Raya, Alhamdulillah masih clear ya, walaupun ada satu -dual lah ya, lembaga penyiaran misalkan radio gitu ya,"ujar Adiyana Slamet.

Pihak KPID Jawa Barat menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada lembaga penyiaran yang ada indikasi pelanggaran keberpihakan, untuk tv dan radio lokal, pihak KPID langsung memberikan sanksi. Tapi untuk sisrem jaringan, pihak KPID merekomendasikan ke KPI pusat.

BACA JUGA:Didominasi Wajah Lama, 50 Anggota DPRD Ciamis Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

BACA JUGA:Jarang Orang Ketahui, ini Deretan Manfaat Dan Efek Samping Jengkol Bagi Kesehatan Tubuh

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: