ASN Tak Netral Saat Pilkada Terancam Kena Sanksi, Sanksi Terberat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

ASN Tak Netral Saat Pilkada Terancam Kena Sanksi, Sanksi Terberat Diberhentikan Secara Tidak Hormat

ASN Tak Netral Saat Pilkada Terancam Kena Sanksi, Sanksi Terberat Diberhentikan Secara Tidak Hormat--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Menjelang Pilkada serentak 2024, ASN dan pegawai dilingkungan Pemkot Banjar diingatkan kembali untuk menjaga netralitas.

Para abdi negara ini diedukasi agar lebih memahami batasan yang dibolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Seperti disampaikan kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjar, Dedi Suryadi.

Menurutnya, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Banjar yang mendapatkan honor dari APBD wajib netral.

Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Trotoar Cihideung Jadi Tempat Parkir Sembarangan, Pejalan Kaki Mengeluh

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, Bakar Tiga Kursi Di Depan Gedung DPRD

"Menjelang Pilkada serentak nanti tanggal 27 November 2024, semua ASN sesuai dengan arahan penjabat Wali Kota Banjar dan undang-undang ASN tidak terkecuali PNS, PPPK dan aparatur desa wajib netral. Honorer juga sama, semua yang mendapatkan pendapatan dari APBD Pemerintah Kota Banjar wajib netral," ujar Dedi.

Sementara, Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati menegaskan sesuai dengan undang-undang ASN, sanksi ringan  hingga berat bakal dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

Sanksi ringan diantaranya, teguran lisan dan tertulis, penurunan pangkat, dan penundaan gaju berkala. Sanksi terberatnya, asn diberhentikan secara tidak hormat.

"Sanksinya, sesuai dengan undang-undang ASN. Yang ringan sekali teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala. Yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ida Wahida Hidayati.

Salah satu cara menjaga netralitas yakni mengucapkan ikrar netralitas ASN secara bersama-sama. Penjabat Wali Kota Banjar dan sejumlah kepala OPD menandatangani ikrar yang telah diucapkan tersebut.

Pernyataan ikrar ini diharapkan tidak sekadar ucapan, tetapi diimplementasikan saat pelaksanaan Pilkada serentak.

BACA JUGA:Massa Mahasiswa dan Karang Taruna Kawal Putusan MK, DPRD Banjar Siap Tindaklanjuti Tuntutan Massa Ke DPR RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: