Ingat, Meski Harus Netral ASN Punya Hak Pilih Di Pilkada Serentak, ini Ketentuannya...

Ingat, Meski Harus Netral ASN Punya Hak Pilih Di Pilkada Serentak, ini Ketentuannya...

Meski Harus Netral, Asn Punya Hak Pilih Di Pilkada Serentak, Alat Peraga Dan Pemberitaan Bisa Dimanfaatkan Untuk Informasi --

RADARTASIKTV.ID - Menurut hasil pemetaan Bawaslu Kota Tasikmalaya, aparatur sipil negara atau asn menjadi salah satu potensi kerawanan di Pilkada 2024.

Potensi ASN di Pilkada 2024 sangat besar, salah satunya yaitu kepentingan birokrasi, mutasi jabatan, serta kepentingan jabatan.

Meski demikian, ASN masih bisa mengikuti pilkada serentak dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. 

Untuk mencari informasi tentang pasangan calon, para ASN bisa memanfaatkan berbagai alat peraga, pemberitaan, debat publik, ASN juga bisa memanfaatkan media sosial untuk mencari informasi tekait visi-misi ataupun program-program yang ditawarkan pasangan calon.

BACA JUGA:Ratusan Warga Cipedes Usia Sekolah Tidak Bersekolah, Diungkap Kementerian PPN Bappenas Lewat MBKM Desa Cemara

BACA JUGA: Janji Permudah Proses Perizinan, Pj Wali Kota Minta Para “Juragan” Berinvestasi Di Kota Tasikmalaya

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara, menyampaikan jika ditemukan pelanggaran ASN, ada mekanisme yang harus ditempuh, disampaikan kepada Bawaslu, setelah dikonfirmasi kemudian diserahkan ke BKN.

Apabila terbukti akan disesuaikan dengan pelanggaran ringan, sedang, berat. Kemudian BKPSDM akan membuat hukuman disiplin. Sanksi berat bagi ASN yang tidak netral yaitu pemberhentian.

Bawaslu Kota Tasikmalaya selama pengawasan pihaknya belum menemukan terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam berbagai kegiatan di Kota Tasikmalaya. 

BACA JUGA:Tips Membuat Ramuan Pengusir Cicak, Kecoak, Tikus dan Lalat Paling Manjur, Rumah Langsung Bebas Serangga

BACA JUGA:Atasi Demam Anak dengan Paracetamol Alami Cuma 2 Bahan, Yuk Bikin Sendiri di Rumah

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: