APK Langgar Aturan Banyak Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Tersebar di 4 Kecamatan di Kota Banjar
APK Langgar Aturan Banyak Dipasang Di Pohon Dan Tiang Listrik, Pelanggaran Tersebar Di Empat Kecamatan Kota Banjar--
RADARTASIKTV.ID - Hasil penertiban, Satpol PP Kota Banjar mencatat paslon nomor urut 4 Bambang Hidayah-Dani Danial Muhklis sebanyak 111 APK berbagai jenis, paslon nomor urut 3 Sudarsono-Supriana sebanyak 110 APK berbagai jenis, paslon nomor urut 1 Nana Suryana-Mujamil sebanyak 8 APK berbagai jenis dan paslon nomor urut 2 Akhmad Dimyati-Alam ada 2 APK. Penertiban APK yang dinilai melanggar ini tersebar di empat kecamatan.
Kepala Satpol PP Dinas Satpol Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, paslon nomor urut 4 menduduki urutan tertinggi, disusul paslon nomor 3 dan 1. Irwan menjelaskan pelanggaran pemasangan paling banyak ditempel di pohon dan tiang listrik.
BACA JUGA:8 Universitas Terbaik di Indonesia, Cetak Generasi Muda Dengan Pendidikan Berkualitas
BACA JUGA:Hari Pahlawan Momentum Tanamkan Semangat Perjuangan Pada Generasi Muda
"Untuk yang tertinggi Paslon nomor 4, Bambang Hidayah dan Dani Danial jumlahnya 111, untuk Sudarsono & Supriana 110, selanjutnya Nana Suryana & Mujamil 8 dan yang terakhir Akhmad Dimyati-Alam itu 2. Ini yang ditempel di pohon dan dikaitkan di tiang listrik," ujar Irwan Adhiawan.
Penertiban dilakukan berdasarkan, keputusan wali Kota Banjar nomor 270 tahun 2024 tentang tempat atau lokasi fasilitas umum yang dapat digunakan sebagai fasilitas kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, wali Kota dan wakil wali Kota Banjar tahun 2024.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: