Bawaslu Kota Banjar Bakal Telusuri APK yang Melanggar Aturan, Sudah Berkirim Surat Ke KPU
Bawaslu Bakal Telusuri APK Yang Melanggar Aturan, Tindak Apk Melanggar, Bawaslu Berkirim Surat Ke KPU--
RADARTASIKTV.ID - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dalam Pilkada serentak 2024 telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Banjar.
Berbagai jenis APK tersebut kini disimpan di area kantor Satpol PP dan dapat diambil oleh tim pemenangan pasangan calon.
Menanggapi penertiban ratusan APK yang melanggar, ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, berencana menelusuri rute penertiban. Pihaknya khawatir masih ada APK yang tercecer dan belum ditertibkan. Jika ditemukan, Bawaslu akan mengirimkan surat kepada KPU Kota Banjar untuk ditindaklanjuti. KPU, kemudian, dapat meneruskan temuan tersebut dengan mengirimkan surat ke Satpol PP. Menurut Rudi, Bawaslu tidak bisa langsung berkirim surat ke satpol PP, melainkan harus menyampaikan saran perbaikan kepada KPU terlebih dahulu.
"Terkait APK yang sudah ditertibkan kemarin, kita akan coba penelusuran lagi. Takutnya memang ada APK yang tercecer. Nanti, kalau masih ada APK yang tercecer, kita akan berkirim surat kepada KPU, untuk nanti KPU dapat menindaklanjuti berkirim surat kepada Satpol PP. Karena aturannya, hari ini kita tidak bisa langsung bebas kepada Satpol PP karena harus memberikan saran perbaikan dulu kepada KPU," ujar Rudi Ilham Ginanjar.
Bawaslu Kota Banjar juga menegaskan, tim pemenangan seluruh pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar, untuk mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:12 Orang di Kota Tasikmalaya Terjaring Razia Kosan, Satu Orang Positif Sifilis
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: