Cawabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Tetap Berjalan , Tidak Ada Penggantian Calon Dan Perubahan

Cawabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Tetap Berjalan , Tidak Ada Penggantian Calon Dan Perubahan

Cawabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Tetap Berjalan , Tidak Ada Penggantian Calon Dan Perubahan Di Kertas Suara --Rudiat

Cawabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Tetap Berjalan , Tidak Ada Penggantian Calon Dan Perubahan Di Kertas Suara 

 

RADARTASIKTV.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, bersama forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Ciamis, menggelar konprensi pers, untuk mengumumkan secara resmi meninggalnya Yana D Putra, yang berstatus sebagai calon wakil Bupati Ciamis periode tahun 2024-2029.

Dalam keterangan persnya, KPU Kabupaten Ciamis menyatakan, setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan gabungan partai politik pengusul yang dibuat secara tertulis, sehingga mengambil tiga keputusan dengan mengacu kepada pasal 54 ayat 7 dan 8 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Pertama, KPU Kabupaten Ciamis menyatakan, tidak dapat melakukan mekanisme penggantian calon yang meninggal dunia, sehingga pasangan calon yang ada saat ini dan sudah tertuang dalam surat suara, tidak berubah dan dinyatakan sah.

BACA JUGA:500 Petugas Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Tps, Satu Anggota Polisi Amankan 1 Hinngga 2 TPS

BACA JUGA:Masa Tenang, Polisi Ingatkan Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Terjunkan Ratusan Petugas Amankan 1.869 TPS

Kedua, KPU Kabupaten Ciamis menggelar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tetap pada tanggal 27 November 2024, serta yang ketiga, KPU mengumumkan kepada masyarakat terkait meninggalnya satu calon dan pasangan calon peserta Pilkada Ciamis, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baik oleh KPPS di TPS melalui PPK dan PPS dalam wilayah kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kita akan tetap melaksanakan pilkada sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, tanpa ada perubahan di kertas suara maupun penggantian calon," ujar Oong Ramdani.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten Ciamis tetap akan melaksanakan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Ciamis sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dengan tidak ada perubahan di kertas suara, maupun penggantian calon. 

BACA JUGA:Guru SMK BPN Tasikmalaya Diperlakukan Layaknya Sultan, Bentuk Rasa Cinta Siswa Pada Peringatan Hari Guru

BACA JUGA:Ciptakan 55 Lagu Berbagai Genre, Lapas Ciamis Pecahkan Rekor ORI Award 2024

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: