4,4 Juta Batang Rokok Dan Minuman Alkohol Ilegal Dimusnahkan, Total Kerugian Negara Mencapai 3,2 Miliar Rupiah
4,4 Juta Batang Rokok Dan Minuman Alkohol Ilegal Dimusnahkan, Total Kerugian Negara Mencapai 3,2 Miliar Rupiah--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, dan pemerintahan daerah di wilayah Priangan Timur, memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal, di halaman kompleks Islamic Center Singaparna, selasa siang.
Pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi perundang-undangan, dan ketentuan cukai, termasuk pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai di wilayah Priangan Timur, hingga 31 Oktober 2024.
Kepala kantor wilayah bea dan cukai Jawa Barat Finari Mannan, menjelaskan, dalam kegiatan pemusnahan ini, ada sekitar 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter minuman keras (miras) ilegal.
BACA JUGA:5 Alasan Jangan Meniup Makanan Panas, Ternyata Dampaknya Bisa Merusak Kesehatan
BACA JUGA:Baterai Laptop Cepat Rusak? Ini Dampak Buruk Mengisi Daya Laptop Terus-Menerus
Menurutnya, Kota,Kabupaten Di Jawa Barat, termasuk di wilayah Priangan Timur, merupakan daerah perlintasan atau distribusi dari peredaran rokok ilegal.
Fimari menjelaskan, peredaran rokok ilegal ini di tahun 2024 semakin masif, bahkan terjadi peningkatan.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh menteri keuangan melalui Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Dengan nilai barang sekitar 5,2 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar 3,2 miliar rupiah.
BACA JUGA:Ingin Jadi Content Creator Sukses? 5 Tips Jitu Memilih Laptop untuk Content Creator
Penindakan ini dilaksanakan sebagai upaya, untuk menyelamatkan keuangan negara, dimana akibat banyak nya barang ilegal ini, banyak sekali potensi pendapatan negara maupun daerah yang hilang.
Finari menegaskan, pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pengedar barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai ini, salah satunya adalah denda dengan besaran 3 kali lipat nilai cukai, apabila tidak mampu membayar dapat dikenakan kurungan minimal satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: