KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada di Kota Banjar, Ada 11 Daerah di Jawa Barat yang Mengajukan Gugatan
KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Di Kota Banjar, Ada 11 Daerah Di Jawa Barat Yang Mengajukan Gugatan--sukirman
RADARTASIKTV.ID - KPU Kota Banjar dan Provinsi Jawa Barat telah menetapkan perolehan suara Pilkada serentak 2024. Pasangan calon wali dan wakil wali Kota Banjar nomor urut 3, Sudarsono-Supriana menempati urutan pertama dibandingkan dengan tiga pasangan calon lainnya.
Delapan hari pasca penetapan, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis memastikan tidak ada pengajuan sengketa atau gugatan hasil Pilkada di Kota Banjar ke Mahkamah Konstitusi. Mukhlis menjelaskan ada 11 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA:Poltekkes Tasikmalaya Pamerkan Inovasi Masa Depan Kesehatan Melalui Gelaran Litmas Expo 2024
"Sejauh ini Banjar tidak ada. Yang ada gugatan kabupaten Pangandaran dan kabupaten Tasikmalaya. Ada 11 kabupaten kota yang mengajukan gugatan. Banjar sejauh ini tidak ada pengajuan," ujarnya.
Mukhlis menambahkan, masa pengajuan perselisihan hasil Pilkada atau PHP tidak ada paslon yang mengajukan. Pasalnya, masa atau waktu pengajuan PHP dibatasi tiga hari sejak penetapan perolehan suara Pilkada.
BACA JUGA:Dinas KUKMP Kota Banjar Apresiasi Desainer Mandiri, Sering Dilibatkan Dalam Pameran Regional
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: