Ikut Rapat Dengar Pendapat di DPRD, Pegawai RSUD Kota Tasik Minta Pemutusan Kontrak Bisa Ditinjau Ulang
PEGAWAI RSUD MINTA PEMUTUSAN KONTRAK BISA DITINJAU KEMBALI Web--
RADARTASIKTV.ID - Usai sebelumnya melakukan pemanggilan terhadap jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jumat pagi, melakukan rapat dengar pendapat, dengan menghadirkan para pegawai yang kontrak kerja nya diputus oleh RSUD.
Ketua Komisi Satu DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada menuturkan, DPRD memfasilitasi berbagai rapat dan pertemuan, dengan komitmen pemerintah daerah bisa mengkaji ulang, keputusan pemutusan kontrak terhadap 56 pegawai, termasuk alih daya kepada 19 orang security.
BACA JUGA:3Strangers, Band Remaja SMP 12 Tasikmalaya, Gemparkan METAGIGS di Malam Tahun Baru
Dodo menegaskan, fokusnya saat ini adalah, mereka bisa mendapatkan pekerjaan kembali, baik di RS atau di tempat lainnya.
Koordinator Keamanan RSUD Dr. Soekardjo, Acep Mamat menuturkan, terdapat kekeliruan, terhadap kebijakan yang dikeluarkan rumah sakit. Meskipun pihak rumah sakit berdalih tidak memperpanjang kontrak, namun mereka tetap menilai hal tersebut merupakan PHK.
BACA JUGA:Pedagang di Pasar Cikurubuk Keluhkan Harga Sayur Naik, Padahal Daya Beli Masyarakat Sedang Merosot
BACA JUGA:Lima Pasangan Pengantin Ikut Nikah Massal Tuna Netra, Jadi Momentum Kebahagiaan Di Akhir Tahun 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: