Terbukti Bersalah, AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa,AR Bantah Adanya Paksaan, Didasari Suka Sama Suka
Terbukti Bersalah, AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa, A-R Bantah Adanya Paksaan, Didasari Suka Sama Suka--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, A-R, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa pada jumat, 10 Januari 2025. usai ditetapkan sebagai tersangka, A-R langsung ditahan dan dikenakan pakaian tahanan berwarna oranye di Polres Tasikmalaya Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, penetapan A-R sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik. Hasil penyidikan menunjukkan A-R terbukti melakukan tindakan seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban.
"Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Sesegera mungkin kami akan selesaikan proses penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Kerap Ganggu dan Meresahkan Warga, Seorang Tuna Wisma Diamankan Satpol PP Kota Banjar
Sementara itu, Pengacara A-R, M Ismail SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, namun menyangkal adanya pemaksaan terhadap korban. Ia menyatakan hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, seperti orang pacaran.
Disinggung tentang dugaan iming-iming atau janji tertentu, kuasa hukum menjelaskan bahwa tersangka hanya memberikan uang jajan sebagai bentuk kedekatan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: