Pelaku Pencabulan Balita di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara, KPAID Apresiasi Langkah Cepat Polisi
PENCABULAN BALITA DI TASIKMALAYA, PELAKU DIANCAM 12 TAHUN PENJARA--
RADARTASIKTV.ID - Kasus pencabulan yang menimpa balita berusia lima tahun ini terjadi di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial T yang berusia 56 tahun, telah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri. Dengan iming-iming uang jajan, pelaku melancarkan aksinya hingga meninggalkan luka pada organ vital korban.
"Pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga keseharian mereka sering bertemu. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Dari hasil visum, ditemukan luka pada bagian organ vital korban," ujar.
BACA JUGA:Oknum Tokoh Agama di Tasikmalaya Cabuli Anak Didiknya, Korban Diperkirakan Lebih Dari Satu Orang
BACA JUGA:Jalan Desa di Bojonggambir Amblas Sedalam 1,5 Meter, Putus Akses 2 Desa dan Ancam Enam Rumah Warga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya turut mendampingi proses hukum dan pemulihan korban. KPAID juga mengapresiasi tindakan cepat pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Motifnya adalah nafsu sesaat, yang mengakibatkan anak menjadi korban. Kami terus melakukan pendampingan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan psikis korban," ujarnya.
Pelaku terancam pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan demi melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seperti ini.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: